Jakarta, Aktual.com- Menteri BUMN Rini Soemarno dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri terkait langkahnya membangun pusat data pemerintah Indoensia di Singapura. Kerja sama yang dimotori menteri Rini dianggap bertabrakan dengan undang-undang.
“Dalam konteksswz business to business itu hal yang lumrah. Tapi ada yang ditabrak dalam konteks business to business, yang pertama ditabrak adalah undang undang,” ujar anggota Indonesia Club, Gigih Guntoro, yang melaporkan Rini, di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (17/6).
Gigih menegaskan pihaknya akan menyerahkan bukti kuat menyangkut izin yang diberikan Menteri BUMN tersebut, kepada Dirut Telkom Indonesia tentang pembangunan pusat data di Singapura.
“Minggu depan kita akan menyerahkan bukti terkait laporan kami ke Bareskrim,” ungkapnya.
Dalam laporannya, Gigih mengaku sudah menyerahkan tiga bukti yang diserahkan kepada pihak Bareskrim Mabes Polri. Di antaranya MoU atau surat perjanjian kerjasama pihak Telkomsel dengan pihak Singapura Telekomunikasi atau Singtel.(Baca juga: Proyek ‘E-Government’, Rini Soemarno Dianggap Pengkhianat Bangsa).
Kemudian dalam laporannya dia juga menyertakan undang-undang yang diduga dikesampingkan oleh Rini Soemarno, yakni UU No 17 Tahun 2013 tentang Intelejen Negara, kemudian PP 82 Tahun 2012, UU Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby