Meskipun nilai kontrak sudah di naikan dan jangka waktu pengerjaan ditambah, Palmec tak kunjung menyelesaikan pembangunan pabrik tersebut. Bahkan, GBS kembali memberikan toleransi perpanjangan waktu pengerjaan kontrak selama 12 bulan atau dengan target penyelesaian sampai dengan September 2015. Namun, Palmec tetap tak kunjung menyelesaikan pembangunan pabrik tersebut. Bahkan, kontraktor tersebut menghentikan seluruh kegiatan pembangunan di lapangan secara sepihak.
Atas kejadian tersebut GBS kembali meminta Palmec untuk merampungkan pekerjaan tsb sesuai dengan dana yang telah di bayarkan oleh GBS. Namun Palmec tetap tidak mau bergerak apabila tidak ada lagi tambahan dana dari nilai kontrak yang terakhir walaupun pada saat itu GBS telah melakukan kelebihan pembayaran sebesar Rp40 miliar dari apa yang telah di kerjakan oleh Palmec.
Atas hal ini, GBS kemudian melaporkan Palmec ke Polda Sumsel pada 16 April 2016 dengan nomor laporan LPB/291/IV/2016/SPKT Polda Sumsel. Berdasarkan hasil penyidikan, Polda Sumatera Selatan menetapkan Effendi Chandra sebagai tersangka penipuan dan penggelapan.
Effendi juga sempat ditahan, namun kemudian penangguhan penahanannya dikabulkan dengan alasan bersedia menyelesaikan seluruh kewajibannya. Hanya saja, masa penanguhan tersebut dimanfaatkan sebagai cara untuk melarikan diri.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu