Bekasi, Aktual.com – Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memanggil empat camat pada Kamis (17/11) terkait kasus foto bersama dengan melambaikan lima jari saat berlibur. Diduga 22 camat setempat melakukan kampanye terselubung.

“Foto itu diambil saat berlibur dan berpose foto pada Bandara Internasional Lombok, Jumat (11/11),” kata Ketua Panwaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi di Kabupaten Bekasi, Jumat (18/11).

Laporan itu diperoleh dari elemen masyarakat yang mendapatkan foto tersebut dari salah satu akun media sosial yang berinisial G. Pemanggilan itu dilakukan guna mendengarkan keterangan dari keempat camat. Diantaranya Camat Tambun Selatan-Joaharulam, Cibitung-Hasan Basri, Tarumajaya-Sigit, dan Pebayuran-Nabrih.

“Panwaslu menanyakan dalam agenda liburan selama tiga hari dimulai dari 11/11 hingga 13/11, camat berlumur kemana saja dan kenapa harus hari Jumat keberangkatannya.”

Dalam gambar berupa foto itu juga terlihat aparatur sipil negara yang turut ikut terekam dalam foto adalah, Asda 1, Tapem dan Inspektorat. Keempat camat ini belum bisa dikatakan bersalah dikarenakan masih dalam penyelidikan terkait penghimpunan data berupa keterangan guna menindaklanjuti.

Dari keterangan itu didapat pada saat liburan ke Lombok memang sudah direncanakan. Dan sudah izin kepada Wakil Bupati, dan langsung melalui koordinasi camat yang melakukannya.

“Yang katanya ijin langsung dengan Wakil Bupati. Kalau dengan Sekda dia tidak tahu, dia menjawab ijin langsung ke Pak Wakil Bupati.”

Lanjut Akbar menjelaskan dari keterangan ke empat camat itu belum bisa dijadikan bukti, untuk itu akan terus dilakukan pemanggilan kepada penyelenggara dan penata gaya, guna mendapatkan keterangan lebih lengkap. Aksi 22 camat dan ASN ini dirasa cukup berani. Dikarenakan dalam lima jari ini digunakan untuk pasangan calon dari Partai Golkar.

Bila ini terbukti maka keempat camat ini dinyatakan melanggar aturan maka akan terkena Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Repubilk Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu