Jakarta, Aktual.com — Tim Direkrorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menemukan enam warga Indonesia yang terlantar di kota Denhag, Belanda.

Kasubdit III Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri, Kombes Pol Umar Fana mengatakan, keenamnya diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan oleh kedua tersangka atas nama Bagja dan Herman.

“Kita (Bareskrim) dapat informasi dari KBRI di Denhag Belanda katanya ada warga Indonesia terlantar, selanjutnya kita kirim tim ke Belanda untuk ngecek ternyata benar,” ujar Umar di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (18/03).

Dalam aksinya, kedua tersangka tersebut menjanjikan para korban untuk dipekerjakan di perusahaan dengan gaji sebesar Rp30 juta, namun sebelum keberangkatan ke Belanda seluruh korban dimintai uang sejumlah Rp65 juta hingga Rp95 juta.

“Modusnya baru, karena selama ini yang kita temukan rata-rata dimodalin sama tersangka tapi kejahatan ini mereka dimintai uang dulu baru bisa diberangkatkan dengan visa turis yang di keluarga Kedutaan Portugal,” kata Umar.

Dengan visa yang dikeluarkan Kedutaan Portugal, keenam korban di antar-kan dengan menggunakan tiket pesawat ke Portugal dengan transit di Bruses Belgia. Selanjutnya, mereka dijemput oleh Bagja dan dikirim ke Denhag Belanda dengan kereta api. Namun, setelah itu mereka tidak dikirimkan ke perusahaan.

Artikel ini ditulis oleh: