Jakarta, Aktual.com – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Parepare telah menunjuk Eks Pimpinan Cabang Perum Bulog Parepare, yang diidentifikasi dengan inisial MI, sebagai tersangka dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan dan distribusi beras Bulog di Kota Parepare.

Setelah diumumkan sebagai tersangka, MI akan ditahan oleh tim penyidik di Lapas Kelas IIA Parepare selama 20 hari, seperti yang dijelaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Parepare, Edy Dikdaya. Tujuannya adalah untuk memfasilitasi kelancaran proses penuntutan.

“Tersangka ditahan agar tidak melarikan diri dan mengaburkan barang bukti,” ujar Edy didampingi Kasi Pidsus Kejari Parepare Ilham, Kasi Intel Kejari Parepare Sugiharto, Kasi Datun Kejari Parepare Andi Malo serta Jaksa Fungsional Syahrul, Rabu (13/12).

Edy menjelaskan bahwa modus tersangka terungkap saat tahun 2023, ketika ia menjabat sebagai Pimpinan Cabang Bulog Parepare. Tersangka terlibat dalam penyerapan gabah bersama mitra, dan pembiayaan kegiatan tersebut diperoleh dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

“Harga beras Rp8.800 kemudian dijual ke mitra seharga Rp8.300. Mitra ini tidak menyalurkan beras sesuai ketentuan dengan persetujuan dari Pimpinan Cabang yang saat itu dijabat oleh tersangka, inisial MI, sehingga terdapat selisih Rp500, tapi dikalikan dengan gabah sekitar 3.561 ton. Itu lumayan besar selisihnya,” kata Edy

Edy menambahkan bahwa atas tindakan tersebut diperkirakan merugikan negara sejumlah Rp1,7 miliar, tersangka dijerat dengan dugaan pelanggaran pasal 2 jo pasal 3 UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Yunita Wisikaningsih