Mamuju, Aktual.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Alimin, dilaporkan ke Polres terkait indikasi perbuatan korupsi atas pengelolaan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun Anggaran 2015.

Hal ini disampaikan Ketua Lembaga Penanggulangan Penyakit Pejabat Sulbar, Muhaimin Faisal di Mamuju, Rabu (11/10).

Menurutnya, indikasi penyelenggara pemilu yang tidak independen dan tidak profesional jelas telah ditunjukkan komisioner KPUD Mamuju karena menjadi pengelola pengadaan APK Pilkada.

“Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baligho tidak dipihakketigakan, justru dikelolah sendiri oleh saudara Alimin. Sangat berbeda dengan Kabupaten Majene, Mamuju Tengah, Mamuju Utara yang juga menyeleng-garakan Pilkada serentak,” terang Muhaimin yang juga ketua Dewan Kesenian Mandar ini.

Muhaimin menyebutkan, pengadaan APK di Mamuju seharusnya hasilnya lebih baik, tetapi faktanya justru asal-asalan, tidak memakai balok kayu melainkan hanya menggunakan potongan bambu bekas.

“Pengadaan APK ini tidak beraturan dan bahkan sebagian besar dipasang di pagar kantor-kantor pemerintah dan pohon kayu. Ini sangat ironi karena komisioner justru melanggar aturan pemasangan APK itu sendiri,” ungkapnya lagi.

Tindakan Alimin yang mengelola sendiri kegiatan pengadaan APK kata dia, jelas berpotensi melanggar hukum dan terindikasi melakukan perbuatan korupsi.

Karena itu Muhaimin mendesak agar saudara Alimin segera diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Hal yang pasti, kata dia, persoalan pengadaan APK yang dikelola komisioner KPUD akan menjadi perhatiannya dan akan mendesak agar aparat penegak hukum menuntaskan atas persoalan ini.

Artikel ini ditulis oleh: