Jakarta, Aktual.com – Diduga tersandung kasus korupsi dalam proyek pembangunan gedung IPDN di Provinsi Sumatera Barat, PT Hutama Karya kembali berurusan dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan bahwa kasus tersebut sampai menyeret 2 pegawai perusahaan plat merah ke meja penyidik lembaga antirasuah. Bahkan pejabat Kementerian Dalam Negeri pun ikut dilibatkan.
“Kabag Umum Kemendagri, Burhanuddin, Direktur PT Hutama, Muhammad Fauzan dan satu pegawai biasa, R Soetanton akan diperiksa hari ini,” katanya, Senin (22/8).
Dijelaskan Yuyuk, ketiganya diperiksa untuk tersangka DJ, Dudy Jocom selaku PPK di Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri.
Belum diketahui pasti informasi apa yang akan digali penyidik KPK terhadap ketiganya. Namun, diakui Yuyuk ada dugaan bahwa mereka mengetahui konstruksi korupsi proyek bernilai Rp125 miliar.
“Seorang saksi diperiksa karena diduga mengetahui, melihat, mendengar atau merasakan tindak pidana yang terjadi,” terangnya.
Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN Sumbar, KPK telah menetapkan 2 tersangka. Pertama Dudy Jocom dan Budi Rachmat Kurniawan (BRK), mantan General Manager PT Hutama.
“Tersangka DJ dan BRK diduga melakukan perbuatan melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga negara mengalami kerugian Rp34 miliar dari total nilai proyek Rp125 miliar,” ungkap Yuyuk beberapa waktu lalu. (M Zhacky Kusumo)
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid