Magetan, Aktual.com – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Magetan, Jawa Timur menahan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Magetan Sumarjoko atas kasus dugaan korupsi pengadaan sepatu PNS tahun anggaran 2014 senilai Rp1,2 miliar.

Penahanan langsung dilakukan pada Rabu (10/5) petang, setelah Kejari Magetan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Tersangka kami tahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas IIB Magetan. Penahanan tersangka kami lakukan untuk mempermudah proses hukum selanjutnya hingga sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Siswanto kepada wartawan, Rabu (10/5) malam.

Disampaikan, penetapan tersangka Sumarjoko diputuskan setelah tim penyidik Kejari Magetan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk juga keterangan dari narapidana Yusuf Ashari saat ini telah bebas setelah menang banding.

Sebelum ditahan, Sumarjoko terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sekitar tujuh jam di ruang Kasi Pidana Khusus Kejari setempat. Ia juga sempat menjalani tes kesehatan.

Dalam kasus tersebut tersangka diduga menyalahi wewenang pengadaan sepatu dinas di lingkungan PNS Magetan seharusnya dilakukan oleh Bagian Umum Pemkab Magetan. Sumarjoko dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau ayat 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kejari Magetan sedang menangani kasus dugaan korupsi pengadaan sepatu dinas pada lingkup PNS Kabupaten Magetan yang menggunakan APBD setempat tahun 2014 sebesar Rp1,2 miliar.

Sebelumnya, Kejari Magetan telah menetapkan Ketua Asosiasi Perajin Kulit (Aspek) Magetan Yusuf Ashari sebagai tersangka diduga melakukan “mark up” atau penggelembungan harga atas pengadaan proyek tersebut.

Yusuf Ashari juga telah divonis hukuman penjara selama empat tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Januari 2017. Ia dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 2 ayat 1 Undang Undang RI Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, Yusuf yang telah ditahan dibebaskan, setelah Pengadilan Tinggi Surabaya mengabulkan banding yang diajukannya. Hasil audit lembaga berwenang menyebutkan, kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp100 juta lebih.

Kejaksaan setempat baru menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut yakni Sumarjoko. Dimungkinkan jumlah tersangka dapat bertambah seiring perkembangan bukti-bukti dalam persidangan. (ant)

Artikel ini ditulis oleh: