Karawang, Aktual.com – Satgas Pangan Mabes Polri, menyegel PT Indo Beras Unggul, salah satu pabrik beras di Jalan Raya Karawang-Bekasi, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Penyegelan pabrik beras yang disebut-sebut sebagai anak perusahaan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. dilakukan pada Kamis (20/7) malam dengan pengawalan puluhan polisi bersenjata lengkap.
Jenis usaha PT Indo Beras Unggul itu sendiri ialah “paddy to rice”, yakni mengonversi padi dari petani yang berupa gabah kering panen (GKP). Selanjutnya, dikeringkan, lalu digiling menjadi beras dengan mesin yang modern.
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian bersama Menteri Pertanian Amran Sulaiman, sempat datang ke lokasi untuk meninjau langsung penggerebekan pabrik beras tersebut.
“Dalam kasus itu, saya mengapresiasi langkah cepat dari satgas,” kata Kapolri.
Dalam waktu 2 pekan, berdasarkan informasi dari Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan, satgas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan terhadap distribusi beras di tingkat “middleman”.
Penyegelan terhadap PT Indo Beras Unggul itu atas dugaan kasus yang merugikan konsumen.
Selain itu, ada indikasi permainan bisnis secara curang dengan membuat produk bernama “Maknyoos” dan “Ayam Jago” dengan menggunakan beras dari jenis varietas padi IR64 yang merupakan tanaman subsidi pemerintah atau menghasilkan beras medium. Selanjutnya, dijual dengan harga beras premium.
Bahkan, untuk meyakinkan konsumen, pihak perusahaan itu memalsukan kandungan produk beras pada kemasannya. Akan tetapi, setelah diperiksa, ternyata itu bukan beras premium, melainkan beras IR64.
“Misalnya, pada karbohidrat, ditulis dalam kemasannya seolah itu beras premium. Akan tetapi, setelah kami periksa hanya beras biasa. Modus ini untuk menaikkan harga jual. Harga aslinya Rp9.000,00 per kilogram,. Namun, dikemas dan diberi nama beras premium sehingga harganya menjadi Rp20 ribu/kg,” katanya.
Akibat dugaan kasus tersebut, masyarakat, negara, dan pemerintah harus mengalami kerugian hingga ratusan triliun rupiah.
“Para pelaku ‘middleman’ di Indonesia ini bisa meraup untung yang tidak wajar hingga Rp400 triliun. Bayangkan saja yang disita saat ini sebanyak 1.161 ton, kemudian dikali dengan keuntungan mereka yang mencapai Rp10 ribu,” katanya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya akan memeriksa kasus tersebut, kemudian menentukan tersangka utama dan tersangka pembantu.
“Kami menggunakan Undang-Undang Konsumen (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen) dan Pasal 382 KUHP,” katanya.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: