Jakarta, Aktual.com – Diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.125.000.000, perusahaan Daerah Bara Kaltim Provinsi Kalimantan Timur dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Laporan itu disampaikan Komite Angkatan Muda Pendobrak dan Pemberantasan Korupsi. Mereka melaporkan perusahaan daerah itu karena diduga melibatkan Noor Herryanto selaku Dirut PT Gunung Bara Unggul.
Gembong Yudas selaku koordinator Kampak menjelaskan, kasus tersebut bermula pada tanggal 13 Februari 2019, Brigjen TNI (Pur) Ginting Suka selaku Dirut Perusda Bara Kaltim dan Noor Herryanto, Dirut PT Gunung Bara Unggul melakukan perikatan dalam sebuah perjanjian nomor: 001/JOA/GBU-BKS/II/2009 tentang operasi jual beli batu bara.
Dalam pelaksanaan perjanjian tersebut, kata Gembong, tanpa melalui mekanisme sebagaimana yang disyaratkan SOP persero, Perusda Bara Kaltim memberikan uang sebesar Rp 4.125.000.000 kepada Noor Herriyanto selaku Dirut PT Gunung Bara Unggul sebagai pembayaran pembelian batu bara sebanyak 5.140.668 metric tons.
Dalam pelaksanaannya, kata Gembong, PT Gunung Bara Unggul yang dipimpin oleh Noor Herriyanto hanya menyerahkan batu bara sebanyak 5.140.668 metric tons. Itu berdasarkan bukti certificate of weight dari perusahaan surveyor PT Jasa Mutu Mineral Indonesia tanggal 20 Mei 2019.
Selain terjadi manipulasi pada asepk quantity, batu bara sebanyak 5.140.668 metric tons tersebut, kata dia, ternyata illegal alias batu koridor dan tidak sesuai dengan spesifikasi yang diperjanjikan.
Sehingga akibatnya, kata dia, keuangan perusahaan daerah Bara Kaltim Propinsi dirugikan sebesar Rp 3.000.000.000. Uang hasil korupsi diduga telah dibelanjakan oleh Noor Herriyanto antara lain untuk membeli mobil Pajero dan Fortuner.
“Menjelang pergantian Dirut Perusda Bara Kaltim, untuk “mengamankan” dirinya dari jeratan perkara korupsi, Brigjen TNI (Pur) Ginting Suka melalui kuasa hukumnya buru-buru melaporkan Noor Herriyanto ke Polres Samarinda dengan persangkaan melakukan dugaan tindak pidana penggelapan. Sejatinya kasusnya sendiri telah memenuhi unsur sebagai tindak pidana korupsi,” ujar Gembong dalam keteranganya, Jumat (11/6/2021).
Gembong meminta penyidik Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Timur perlu menelisik kemungkinan adanya gratifikasi yang diterima Brigjen TNI Ginting Suka dari Noor Herriyanto dibalik mudahnya Perusda Bara Kaltim menggelontorkan dana sebesar Rp 4.125.000.000 kepada Noor Herriyanto.
“Kami minta Kejati Kaltim segera menjndaklanjuti laporan ini, sekaligus menetapkan Brigjen TNI (Pur) Ginting Suka dan Noor Herriyanto sebagai tersangka serta menangkapnya,” tukas Gembong.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu