Jakarta, Aktual.com – Petugas gabungan menggerebek tempat penampungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Jalan Swakarsa, Jatibening, Pondokgede, Kota Bekasi, Kamis (21/7) dini hari.
“Tim gabungan ini berasal dari Ombusdman, Bareskrim Mabes Polri dan Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI),” kata petugas dari tim Ombudsman, Ninik Rahayu, di Bekasi.
Kegiatan itu dilakukan berdasarkan adanya laporan dugaan penyimpangan prosedur dalam pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) oleh perusahaan penyalur tenaga kerja PT Safarindo Insan Corpora.
“Kedatangan kami ini sebagai tindak lanjut laporan pelanggaran berupa penyimpangan prosedur pengiriman TKI,” katanya.
Ninik mengatakan, perusahaan tersebut disinyalir tidak memberikan kejelasan waktu keberangkatan kepada para TKI.
“Bahkan, sampai ada calon TKI yang sudah ditampung selama enam hingga delapan bulan,” katanya.
Selain itu, kata Ninik, pihaknya juga mempersoalkan sanksi denda sebesar Rp7,5 juta yang dibebankan kepada TKI bila batal berangkat dan memilih pulang kampung.
“Satu lagi, selama di sini para calon TKI hanya diberikan makan dua kali saja, dan tempat penampungan yang tidak layak,” katanya.
Pihaknya mencatat, ada 43 orang TKI yang tidak memiliki kejelasan nasib di lokasi penampungan itu.
Sebanyak 38 TKI diantaranya wanita dan lima TKI lainnya pria yang berasal dari sejumlah daerah di Indonesia.
“Mereka rencananya akan diberangkatkan ke Saudi Arabia. Kami masih melakukan pendataan para calon TKI itu,” katanya.
(ant)
Artikel ini ditulis oleh: