Jakarta, aktual.com – Pengusaha pemotongan kapal PT Sulung Bungsu Mandiri, M. Shiddik dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Laporan tersebut diterima petugas Ditreskrimum dengan nomor aduan: LP/5452/VIII/2019/PMJ/Dit, tanggal 31 Agustus 2020.
“Saya sudah lapor, melalui kuasa hukum saya, dan saat ini sudah di tangani,” ujar korban, Hari Putra Joseph ketika dikonfirmasi di Jakarta, Senin (31/8).
Hari menjelasan, untuk kronologis dugaan tindakan penipuan dan penggelapan, sekitar tahun 2011 saudara M. Shiddik datang kepada dirinya untuk menggadaikan dokumen kapal TB Patih 1 atau lebih di kenal dengan dokumen Gross Akte, dengan nomor pendaftaran kapal No:2279, tanggal 16 Februari 2004 di Kementrian Perhubungan Ditjen Perhubungan Laut.
“Jadi dia (M. Shiddik), minta uang sebesar Rp.2 Miliar, dengan jaminan dokumen kapal Tug Boad Patih 1,” jelas Hari.
Sekitar tahun 2012 akhir, lanjut Hari, kapal TB Patih 1 masuk di Pelabuhan Kali Baru Tanjung Priok, lokasi pemotongan kapal, dan 2013 awal kapal tersebut di potong.
“Kok bisa memotong kapal tanpa ada penghapusan nama kapal, dan saya cek lokasi pemotongan kapal juga tidak memiliki ijin,” lanjut Hari.
Untuk memotong kapal, masih kata Hari, di butuhkan dokumen kapal untuk proses pengurusan penghapusan kapal, dan untuk dokumen kapal tersebut ada pada dirinya.
“Ini aneh, dokumen kapal ada sama saya, kok bisa kapal tersebut di potong, dan kapal tersebut ada hak saya,” katanya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dimintai keterangannya mengatakan, sejauh ini pihaknya masih akan mendalami kasus tersebut. “Nanti kita dalami ya,” singkatnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin