Jakarta, Aktual.com – Diduga melakukan penipuan miliaran rupiah, pasangan suami istri Donny Wijaya dan Kurnia Mochtar ditahan Polda Metro Jaya. Penahanan Donny dan istrinya itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Sebelum ditahan, Donny ditangkap oleh penyidik Subdit Harda Unit I Direskrimum Polda Metro Jaya pada 10 Juni 2020. Menyusul kemudian isterinya Kurnia, yang ditahan penyidik pada awal Januari 2020, setelah ditetapkan menjadi tersangka, bersama enam orang anggota lainnya pada tanggal 19 November 2020.
Menurut Yusri, penangkapan terhadap pasutri itu bermula tatkala ketika Donny Wijaya selaku Dirut PT Sumber Batu Indah, pada bulan Desember 2018, di Plaza Senayan melakukan bujuk rayu terhadap korban Maya Miranda Ambarsari dan suaminya Andreas Reza Nazarudin.
Ketika itu, kata Yusri, pelaku mengajak korban kerjasama bisnis batu bara dan solar, dengan iming-iming akan memberi pembagian sebesar 70 persen per bulan dari total keuntungan. Korban, kata Yusri, ketika itu tergiur keuntungan besar yang dijanjikan oleh pelaku.
Selanjutnya, pada tanggal 28 Januari 2019, Maya Miranda Ambarsari dan suaminya Andreas Reza Nazarudin tergerak hatinya membiayai project batu bara dan solar, yang disodorkan pelaku. Dan atas perintah pelaku uang sebesar Rp 6,9 miliar di transfer korban ke rekening PT Sumber Muara Baru No 105800010123 Bank OCBC NISP.
Melihat korbannya mudah diperdaya, Donny pun kembali meminta korban uang sebesar Rp 24 miliar dengan penggelontoran uang ke rekening Donny Kriswanto pada tanggal 7 Mei 2019 sebesar Rp 4.357.008.000, 20 Mei 2019 Rp 2 850.000.000 dan 9 Juli 2019 Rp 3 miliar.
“Setahun berlalu, pada Oktober 2019, Donny Kriswanto hanya memberikan uang kepada Maya Miranda Ambarsari dan suaminya Andreas Reza Nazarudin sebesar Rp 1,5 miliar, yang didalilkan sebagai pembagian keuntungan, yang ternyata bersumber dari uang milik korban sendiri. Setelah berhasil membawa uang sebesar Rp 44.0000.000.000,” kata Yusri dalam keterangannya yang diterima wartawan, Jumat (22/1/2021).
Setelah itu, kata Yusri, pelaku menghilang dan sulit ditemui. Malahan, sebelum menghilang pelaku sempat menggelapkan uang titipan bantuan pembelian tanah dan pembangunan mesjid di Sasak Kota Depok sebesar Rp 2,2 miliar.
Sejak awal, rupanya pelaku telah merencanakan matang kejahatannya, dengan membuat KTP dan pasport palsu. Karena berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku memiliki nama lain sebagai Donny Kriswanto, sesuai KTP yang dikeluarkan Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan nomor NIK 3174071112750012, yang diterbitkan pada tahun 2015.
Sedangkan nama Donny Wijaya berdasarkan KTP yang diterbitkan Desa Bulusan, Keceamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah tahun 2013. Berdasarkan fakta ini, kata Yusri, pelaku dikenakan pidana tambahan dengan dijerat pasal pemalsuan.
Sementara, kuasa hukum Andreas Reza Nazarudin-Maya Miranda Ambarsari, Mahatma Mahardhika mengatakan, pelaku pandai memanfaatkan kelemahan kliennya yang mudah luluh bila didekati dengan santun.
Sebelum menjalankan aksinya untuk menggerakan hati korban, kata Mahatma, pelaku memakai pendekatan relegius, berpenampilan alim dan sopan. Setiap datang ke rumah korban di bilangan Pondok Indah, kata Mahatma, Donny alias Donny Kriswanto selalu menumpang solat, bahkan mengaji.
Menurut Mahatma, perkenalan Donny dan kliennya itu berdasarkan Ippiandi. Ketika pelaku hilang, pihaknya meminta Ippiandi koleganya untuk mencari tahu keberadaan Donny Wijaya. Setelah dua pekan dicari, akhirnya tanggal 14 Januari 2020, pelaku pun datang pada pukul 01.30 tiba di rumah kliennya di Kawasan Pondok Indah Jakarta Selatan, guna membahas pertanggungjawaban uang sebesar Rp 44.000.000.000 yang diterima Donny.
Alih-alih mempertanggungjawabkan keuangan, pelaku pun hanya meminta maaf. Menyatakan tidak bisa memberikan laporan pertanggung jawaban keuangan yang selama ini diterimanya. Sedangkan, diakui Mahatma, uang sebesar Rp 40.000.000.000 habis dipakai untuk kepentingan pribadi, dengan membeli 1 satu unit rumah dan kavling tanah di Bintaro dan berbagai barang mewah yakni motor Ducati dan jam tangan mewah Audemarst Riquet.
Atas hal itulah, kata Mahatma, kliennya kemudian membuat laporan polisi, dan kemudian membawa pasutri Donny Wijaya-Kurnia Mochtar ke sel tahanan Direskrimum Polda Metro Jaya dan dijerat pasal penipuan, penggelapan dan TPPU. (Red)
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu