Jakarta, Aktual.com – Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspom TNI AD), Letjen Chandra W Sukotjo menyatakan Brigjen Junior Tumilaar dicopot dari jabatan Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka. Jenderal bintang satu itu diduga melanggar hukum disiplin dan pidana militer.

Brigjen Junior Tumilaar dicopot dari jabatannya. Dia akan menduduki posisi sebagai Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa.

“Telah didapatkan adanya fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI JT,” kata Letjen Chandra W Sukotjo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Sabtu (9/10).

Menurut Chandra, Brigjen Junior diperiksa penyidik Puspomad di Jakarta pada 22-24 September 2021. Dari hasil pemeriksaan saksi, sambung dia, pernyataan Brigjen Junior didapatkan fakta dan perbuatan melawan hukum.

“Atas adanya indikasi pelanggaran hukum disiplin militer dan pelanggaran hukum pidana militer, maka Puspomad akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Brigjen Junior.

Sebelumnya Junior diperiksa Puspom AD lantaran mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Surat yang isinya meminta Babinsa tidak perlu diperiksa di Polresta Manado itu menjadi viral di media sosial.

Junior Tumilaar awalnya mengatakan ada Babinsa yang mendampingi warga bernama Ari Tahiru (67). Dia menyebut Ari berhadapan dengan masalah konflik lahan di Sulut. Dia mengatakan menaruh perhatian kepada Babinsa yang dipanggil ke kantor polisi.

Artikel ini ditulis oleh:

A. Hilmi