Aceh, Aktual.com – Sejumlah tokoh agama mendukung penindakan Hotel Sabang Hill atas dugaan pelanggaran qanun (Perda) hukum Syariah Islam yang dilakukan tim Operasi Lilin gabungan pada malam tahun baru 2017.
Manajemen operasional Hotel Sabang Hill diduga tidak mengindahkan penerapan Qanun Syariah Islam. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran, mereka mendesak Hotel Sabang Hill ditutup.
“Kami mendukung penindakan petugas terhadap pelanggaran hukum Syariah Islam di hotel Sabang Hill dan kami jika terbukti melakukan pelagggaran qanun syariah islam hotel tersebut harus segera ditutup,” kata Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Sabang M Yacub Saleh, Jumat (6/1).
Yacub yang juga Imam Besar Masjid Agung Babussalam Kota Sabang yang didampingi sejumlah imam lainnya menyampaikan demikian dalam pertemuan dengan Keuchik (kepala desa) serta Kapolres Kota Sabang AKBP Slamet Wahyudi di Aula Dhira Brata Reskrim Polres setempat.
Pada Operasi Lilin Tahun Baru, petugas gabungan menyita sejumlah minuman keras dan beberapa perempuan yang diduga ikut memainkan music dics Jockey (DJ) di Hotel Sabang Hill.
“Malam itu, di Sabang Hill petugas menyita empat botol minuman keras jenis Bir Bintang berisi, 2 kaleng sudah kosong serta minuman keras jenis anggur,” sebut Kapolres Sabang AKBP Slamet Wahyudi.
Selain menyita minuman keras, polisi juga memeriksa sembilan perempuan muda yang diduga ikut dalam hiburan DJ itu dalma ruang tertutup.
Hotel Sabang Hill terletak di Jalan Iskandar Muda, Jurong Kebun Merica, Gampong Kuta Barat, Sukakarya Sabang. Hotel milik pemerintah itu dikelola T Indra Yoesdiansyah alias Popon.
Kepala KTSP Kota Sabang Faisal menyampaikan, pihaknya mengetahui hotel Sabang Hill merupakan aset pemerintah daerah dan diketahui persoalan terjadi dilokasi tersebut bukanlah hal yang baru, namun terlihat berlarut-larut.
“Hotel Sabang Hill memang sudah berakhir penyewaannya sejak Juli 2016 dan sudah seharusnya pengelola segera mengembalikan aset pemerintah tersebut,” katanya. (Antara)
Artikel ini ditulis oleh: