“Mereka awalnya mengaku tidak akan mencampuri persoalan hukum namun dalam pembahasan mereka malah memasuki ranah tersebut dan memberikan penilaian sepihak barang bukti yang dimiliki oleh PT KAI tidak sah,” terangnya.
Selain itu dalam pertemuan yang diinisiasi oleh mereka, pihak Basrial Koto diberi ruang dan waktu berbicara seluas-luasnya sementara pihak PT KAI hanya diperbolehkan berbicara menjawab pertanyaan yang mereka ajukan.
Menurutnya tidak pantas seorang anggota DPD RI mencampuri persoalan hukum dan memberikan penilaian negatif terhadap putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Beranjak dari hal itu kami melaporkan hal ini kepada BK DPD RI melalui kantor perwakilan di Padang, hal ini bertujuan untuk menghemat biaya apabila kami datang langsung ke Jakarta,” katanya.
Miko berharap dalam hal ini BK DPD RI selepas menerima surat dari pihaknya, mereka langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik ini.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid