Jakarta, aktual.com — Diduga melanggar pelayaran penggunaan Terminal Khusus (Jetty) dan penggunaan jalan hauling tanpa persetujuan PT Tiar Daya Sembada (TDS), PT Fatwa Bumi Sejahtera dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara. Laporan tersebut tertuang dalam surat tanda terima aduan Polda Sultra nomor 195/V/2023/Ditreskrimsus tentang dugaan tindak pidana di bidang pelayanan dan/atau di bidang pertambangan mineral dan Batu Bara yang terjadi di Desa Pitulua dan Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.

Kuasa Hukum PT TDS, Jumadil, mengatakan laporan tersebut dilayangkan lantaran PT Fatwa Bumi Sejahtera sejak beberapa minggu terakhir, tepatnya pada 13 – 16 Mei 2023 dalam kegiatan pertambangannya, menggunakan jalan hauling pertambangan di wilayah izin usaha operasi (IUP) PT TDS tanpa adanya permintaan izin atau persetujuan.

“Selain itu, PT Fatwa juga diduga mendirikan dan/atau menggunakan Jetty masih di wilayah IUP PT TDS yang juga dilakukan tanpa adanya persetujuan dari pihak klien kami,” kata Jumadil saat dikonfirmasi, Rabu (24/5/2023).

Jumadil menjelaskan jika mengacu pada dasar pendirian perusahaan, wilayah houling dan Jetty yang digunakan tersebut masih menjadi milik dan wilayah sah PT Tiar Daya Sembada yang didirikan berdasarkan akta pendirian perseroan terbatas dan telah disahkan berdasarkan Keputusan Mentri Hukum dan HAM, serta didukung dengan surat keputusan Bupati Kolaka Utara.

Disisi lain, keberadaan PT TDS di Kecamatan Lasusua juga diperkuat dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari Nomor Registrasi nomor 85/G/TF/2022.PTUN.KDI perihal perizinan, yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

(Zaenal Arifin)