Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

Jakarta, Aktual.com – Forum Mahasiswa Kampar (FMK) resmi laporkan Bupati Kampar ke Menteri Dalam Negeri karena Diduga langgar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Penataan dan Pembinaan toko Modern, seperti Indomart atau Alfamart.

Dugaan pelanggaran itu terjadi di beberapa desa yang ada di Kabupaten Kampar Riau, yaitu di Desa Tambang, Desa Kualu, Desa kumantan, Desa Rimbo Panjang. Ketua FMK yang juga ketua Ikatan Mahasiswa Kecamatan Tambang, Ikhwansyah mengatakan pihaknya resmi membawa laporan ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta pada Rabu (26 /1).

“Ya kami memintah kepada Kementerian Dalam Negeri agar ditindak tegas Bupati Kampar yang diduga melanggar Perbup nomor 73 tahun 2020. Jika Kemendagri tidak mengindahkannya, maka kami akan melakukan aksi di Kemendagri dalam waktu dekat,” ujarnya.

Dalam tuntutannya, FMK meminta Mendagri untuk memberikan sanksi tegas terhadap Bupati Kampar yang diduga telah melanggar Perbup 73/2020, sehingga menimbulkan persaingan dagang yang tidak sehat bahkan mematikan ekonomi masyarakat terkait toko modern yang ada di kabupaten Kampar.

“Akibat dengan ada toko medern, warung-warung kecil, UMKM-UMKM yang dimiliki oleh masyarakat sudah tidak ada fungsi lagi, karena ekonomi mereka tersumbat dengan adanya Indomaret/ Alfamart sehingga penghasilan masyarakat tidak maksimal lagi, dan tujuan kita kesini yakni untuk mewakili dan memanjangkan lidah masyarakat,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: A. Hilmi