Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (tengah) didampingi Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/2). Penyidik KPK Novel Baswedan kembali ke Indonesia setelah menjalani pengobatan di Singapura untuk menyembuhkan matanya yang disiram air keras. AKTUAL/Tino Oktaviano
Jakarta, Aktual.com – Kuasa hukum Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa menduga ada keterlibatan Jenderal dari kepolisian dalam aksi penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. 

Menurut dia, jenderal yang terlibat lebih dari satu orang. Keterlibatan jenderal terungkap hasil investigasi Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Selamatkan KPK. Hanya saja dia masih menutupi siapa jenderal dimaksud. 

“Ada beberapa nama jenderal. Tidak hanya satu, lebih dari satu,” kata Alghiffari di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/3). 

Ia menilai, teror terhadap Novel bagian dari upaya perintangan penyidikan (obstruction of justice) sehingga bisa dijerat dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Karena itu, dia meminta pimpinan KPK menerapkan pasal obstruction of justice dalam kasus teror ke Novel. Selain itu, menurutnya penerapan pasal ini, sekaligus menjadi opsi untuk mengungkap dalang penyiraman air keras itu.

Terlebih ketika presiden atau kepolisian tak kunjung menuntaskan kasus ini.

“Memang KPK tidak punya tools untuk menekan presiden ataupun menekan kepolisian,” ujarnya. 

“Tapi KPK punya tools mengungkap kasus Novel Baswedan. Lewat apa? Lewat obstruction of justice. Jika KPK bersedia mengungkap kasus Novel Baswedan dengan track obstruction of justice. Kita akan buka seluruhnya laporan final dari investigasi versi masyarakat sipil,” sambung dia. 

Artikel ini ditulis oleh: