Jakarta, Aktual.com — Demi memperoleh keadilan, Robiyanto Anak dari korban pembunuhan berencana Taslim alias Cikok bakal menurunkan massa untuk mendemo Kejaksaan Agung.

Robiyanto mengatakan dirinya sudah menempuh jalur hukum formal, agar penegak hukum dapat menangkap Cun Heng alias Dwi Untung yang telah ditetapkan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang sebagai otak pembunuhan ayahnya.

“Semua proses hukum telah saya lalui. Kalau penegak hukum masih belum bergeming menindaklanjuti penetapan pengadilan, maka saya tidak segan-segan kerahkan massa untuk demo Kejagung,” jelas Robiyanto dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (16/8).

Robiyanto melanjutkan, dirinya masih memberikan waktu kepada Jaksa untuk terketuk hatinya demi keadilan.

“Saya masih kasih waktu (Jaksa),” tegasnya.

Sebelumnya, pakar hukum pidana Muzakir menilai Jaksa di mana sebagai penuntut wajib menindaklanjuti baik putusan maupun penetapan hakim pengadilan atas tindak pidana. Sehingga tindak pidana itu bisa dikatakan sempurna.

Pendapat Mudzakir ini merespons masih bebasnya Dwi Untung alias Cun Heng yang diduga penyuruh pembunuhan terhadap korban Taslim alias Cikok. Dan sudah ditetapkan tersangka dalam penetapan pengadilan sebagai penyuruh.

“Jadi Jaksa sebagai penuntut perlu ditanyakan kenapa tidak menindaklanjuti,”  tukas Mudzakir.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid