Jakarta, Aktual.co —Diduga lakukan malpraktik sehingga menyebabkan kematian, seorang ibu rumah tangga melaporkan dua dokter Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Andika ke Polda Metro Jaya.
Ibu bernama Pita Sari itu melapor dokter berinisial TG dan AR, serta perawat MN karena diduga mengakibatkan anaknya meninggal saat persalinan.
“Ada ketidakwajaran yang saya terima dalam proses persalinan sehingga menyebabkan bayi saya meninggal dunia,” kata Pita, di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/2).
Peristiwanya sendiri terjadi November 2014 lalu. Sejak itu, diakui Pita, pihaknya sudah menemui manajemen (RSIA) Andika. Namun Pita merasa pihak rumah sakit tak menunjukkan itikad baik.
Akibatnya, dokter RSIA Andika dilaporkan dengan jeratan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang kesehatan.
Pengacara korban, Heribertus mengatakan petugas medis dilapor terkait dugaan kelalaian berupa pembiaran terhadap pasien dalam kondisi kritis, yang seharusnya mendapatkan tindakan perawatan.
“Jangankan dokter, perawat pun pada saat itu tidak ada. Sehingga masa kritis lima jam akhirnya bayi tidak tertolong (meninggal dunia),” ujar Heribertus.
Tutur dia, awalnya seorang perawat RSIA Andika memeriksa kandungan Pita Sari. Dinyatakan sudah ada pembukaan dengan kondisi baik sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam kondisi semakin sakit dan hanya ditemani suaminya Muza Mahendra Wika, Pita tidak didampingi dokter untuk mengontrol pembukaan pasien sekitar pukul 00.30 WIB.
Muza sempat mencari petugas medis untuk memeriksa kondisinya Pita yang semakin sakit. Namun ternyata tidak ada seorang pun perawat.
“Saat pukul 03.00 WIB datanglah mereka (perawat) dan kaget melihat kondisi pasien seperti itu (kesakitan). Jadi selama lima jam mereka ke mana,” ujar dia.
Selain ke Polda Metro Jaya, pihak Pita juga sudah melapor ke Pemprov DKI dan lembaga tenaga medis terkait lainnya.
Artikel ini ditulis oleh:

















