Jakarta, Aktual.com — Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT) mereservir hak hukumnya untuk mengajukan pelaporan di Bareskrim Polri.
Hal ini dilakukan atas dasar serangkaian dugaan tindak pidana fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik sekaligus perbuatan pidana yang diatur dalam UU ITE, yang diduga dilakukan oleh Direksi BUMN, berinisial RJL yang saat ini menjabat sebagi Dirut Pelindo II.
“SP JICT menjadi korban atas serangkaian dugaan tindak pidana oleh RJL tersebut secara sistematis dengan konten perkataan yang sangat tendensius, dimana kata-kata tersebut tidak manusiawi, sangat tidak pantas diucapkan, apalagi oleh seorang Direksi BUMN yang notabene adalah Pelayan Publik,” kata Ketua Serikat Pekerja JICT, Nova Hakim, dalam keterangannya, Senin (24/8).
Menurut Nova, seharusnya RJL selaku Direksi BUMN yang merupakan pelayan publik, mengerti adanya ‘prinsip kehati-hatian dalam ruang publik’, sehingga tidak bertutur kata arogan serta mengeluarkan kata-kata tendensius dan menghina setiap individu rakyat kecil yg berserikat dalam SP JICT.
“Kemerdekaan mereka dalam berserikat, menyampaikan pendapat, adalah merupakan hak asasi, hak mendasar yang dijamin oleh konstitusi hukum dan perundang-undangan,” ujar Nova.
Dia menambahkan, pemimpin seharusnya memiliki integritas melindungi, mengayomi yang dipimpin, berdiskusi secara baik dan solutif dalam menemukan opsi penyelesaian atas setiap permasalahan yang timbul. Bukan malah sebaliknya, melontarkan statemen yang bersifat tendensius, menghina dan menunjukan arogansi bersikap berseberangan dengan anak buah sendiri !
“Publik jelas mengetahui bahwasannya SP JICT berisikan anggota masyarakat dan generasi anak bangsa berjiwa nasionalis, yang tengah membuktikan aktualitasnya dalam perjuangan mewujudkan program nawacita Presiden Jokowi yang cinta merah putih.”
Pihaknya berharap Jokowi dan Kapolri memberi perhatian terhadap perlindungan hukum dan laporan yang diajukan SP JICT, demi mewujudkan prinsip ‘good corporate governance’.
Artikel ini ditulis oleh: