Jakarta, aktual.com – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (LKBHMI PB HMI), melaporkan Capres Joko Widodo ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Senin (4/3), terkait dugaan pelanggaran berkampanye.

Direktur Eksekutif LKBHMI Abeder Rahmatullah Rorano, mengatakan pelanggaran yang dilakukan petahana Jokowi, ketika dirinya melakukan kunjungan ke Kendari dan Gorontalo pada Jumat (1/3) sampai Sabtu (2/3).

“Jadi kami atas nama Lembaga Konsultasi bantuan hukum Himpunan Mahasiswa Islam PBHI dalam hal ini ingin melaporkan proses kunjungan kerja pak Joko Widodo ke Kendari dan provinsi Gorontalo,” ucap Abeder kepada wartawan usai melakukan pelaporan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Senin.

Dijelaskan Abeder, pelanggaran tersebut terkait dengan penyalahgunaan wewenang jadwal kampanye, dimana pada saat itu Jokowi mengaku melakukan kunjungan kerja ke Gorontalo dan Kendari.

“Disitu kami menduga adanya proses penyelenggaraan pemilu yang dilakukan oleh bapak Joko Widodo dalam hal ini sebagai Calon Presiden. Dan disitu kami merasa ada potensi penyalahgunaan wewenang di Jadwal, yang kemudian keluar oleh Presiden itu melakukan kunjungan kerja,” kata Abeder.

Merasa ada yang janggal, Abeder mengaku, pihaknya melakukan pengecekan jadwal kunjungan Jokowi di Kendari dan Gorontalo itu. Dan hasilnya, LKBHMI mendapati bahwa pada hari dan tanggal tersebut, Jokowi cuti sebagai presiden untuk melakukan kampanye di dua tempat tersebut.

“Tapi saat kami kroscek lagi, ada surat yang keluar dari menteri sekertaris negara yang ditandatangani oleh bapak Pratikno. Disitu tanggal 1 dan 2 Maret itu pak Jokowi mengajukan surat pemberitahuan cuti pada tanggal 21 Januari, tembusannya ke KPU, Wapres dan Bawaslu,” jelasnya.

Abeder mengungkapkan, Jokowi melangar pasal 28 ayat 1 dan 2, “Disitu disebutkan bahwa pejabat negara termasuk presiden dalam rangka menyelenggarakan kampanye, wajib menyerahkan surat pernyataan cuti,” katanya menjelaskan.

Dalam laporan tersebut, LKBHMI membawa beberapa dokumen untuk menguatkan laporan tersebut kepada Bawaslu.

“Yang kami bawa ini kebetulan ada beberapa foto dan dokumentasi pemberitaan di media massa, kemudian ada foto copy surat juga, foto copy (surat) dari Mensesneg,” paparnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin