Jakarta, Aktual.co — Polisi menangkap Sunardi 48 tahun, yang mengaku sebagai wartawan diduga melakukan pemerasan terhadap pengusaha restoran dan toko bangunan di Semarang, Jawa Tengah.
“Dari Sunardi, polisi mendapati tanda pengenal bertuliskan Media Bhayangkara yang berkantor di Jalan Veteran Semarang,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Besar Sugiarto di Semarang, Selasa (9/6).
Berdasarkan aduan ke polisi, terlapor diduga memeras korbannya karena berkaitan dengan pajak yang harus dibayar dua pengusaha itu. Bersama dengan Sunardi, polisi juga menangkap seorang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat bernama Malik 34 tahun.
Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku tidak memeras pengusaha yang dimaksud, namun justru ditawari sejumlah uang. Sugiarto menjelaskan keduanya masih berstatus sebagai saksi terlapor.
“Diperbolehkan pulang, tapi tetap harus wajib lapor,” katanya.
Jika dalam penyelidikan nantinya ditemukan bukti-bukti kuat, menurut dia, tidak menutup kemungkinan keduanya bisa ditetapkan sebagai tersangka.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu