Jember, Aktual.com – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Jember kembali mengamankan tiga orang pria yakni SDK (42),MIF (25) dan ES (30) lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu pada Kamis (21/10).

Mereka bertiga tersebut, berbeda asal tempat tinggalnya, SDK dam MIF merupakan warga Dusun Kedung sumur Desa, Jambe Arum, Kecamatan Puger, Jember. Sedangkan yang berinisial EF warga Jl. Manggar Linkungan Tegal Rejo, Kelurahan Jember lor, Kecamatan Patrang Kabupaten Jember.

Kapolres Jember AKBP Arif Rachman Arifin Sik MH melalui Kasat Reskoba Polres Jember IPTU Sugeng Iryanto membenarkan adanya penangkapan terhadap tiga orang tersangka yang kedapatan Narkotika jenis sabu oleh Anggota Reskoba Polres Jember.

“Memang benar telah dilakukan penangkapan tiga orang pelaku yang ke dapatan narkotika jenis sabu-sabu, oleh anggota satreskoba Polres Jember,” ujar Sugeng Iryanto.

Penangkapan ketiga terduga tersebut ditempat yang berbeda beda dimana pada hari Rabu 20 Oktober 2021 sekitar jam 19.00wib berawal ES yang terlebih dahulu.

“kami amankan di rumahnya jl. Manggar lingkungan karang rejo Jember lor berdasarkan informasi yang ada ada ES tanpa hak atau melawan hukum membeli, memiliki, menguasai dan menyimpan Narkotika gol 1 diduga jenis sabu. Dan dari dalam rumahnya saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 1 poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0.11 Gram, 1 buah pipet kaca berisikan sisa diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.70 Gram, 1 alat hisap dan 1 buah HP Samsung A5,” jelas Kasat Reskoba.

Selanjutnya, pada hari Kamis (21/10) dini, terduga pelaku kedua dan ketiga diamankan yaitu SDKN dan MIF. berdasarkan informasi yang masuk pada Satresnarkoba, bahwa kedua terduga tersebut diamankan pada saat nongkrong di pinggir jalan raya dekat lapangan yang berada di Ds. Rowotamtu Kec. Rambipuji Kab. Jember .

“Dari kedua terduga tersebut pada saat kamu lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,22 Gram., Di mana pada waktu kami datangi kedua terduga tersebut sempat membuang barang bukti diduga jenis sabu yang kami temukan di sekitar jarak 3 meter dari terduga,” tuturnya.

Ketiga pria tersebut, Pasal yang disangkakan untuk ES yaitu Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Th.2009 Tentang Narkotika. Sedangkan SDK bersama MIF yaitu Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan sampai saat ini ketiga terduga diamankan di Mapolres Jember.

(Aminudin Aziz)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: A. Hilmi