Semarang, Aktual.com – Jajaran aparat Polrestabes Semarang tiba-tiba menyita permen jari dari SD Negeri Gayamsari, terkait tuduhan permen yang mengandung zat psikotropika.

Kepala Badan Pengawas Obat Makanan Semarang, Endang Pudjiwati menyayangkan langkah aparat polisi yang tiba-tiba terpancing isu permen jari mengandung bahan berbahaya narkoba.

“Saya rasa itu tidak tepat dilakukan polisi. Harusnya mereka tidak terpancing isu narkoba pada permen jari. Kalau itu mengandung narkoba, harusnya diteliti dulu,” kata dia kepada wartawan, Selasa (18/10).

Dia menilai langkah aparat memicu kekhawatiran dan kepanikan di tengah masyarakat. Padahal, permen itu mengantongi izin dari BPOM. Belakangan, Polsek Gayamsari menyita permen jari di beberapa penjual. Petugas menyasar beberapa tempat dan pasar di Semarang.

Padahal, lanjut dia, permen berbentuk jari panjang dengan warna-warni pada kemasannya telah mengantongi izin dari BPOM bernomor register ML 824409085492.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat tak perlu khawatir lagi dengan peredaran permen jari.

“Semua anak boleh makan permen itu,” imbuh dia.

Dari hasil uji petik zat yang terkandung, BPOM tidak menemukan kandungan berbahaya apapun.

“Selama tes yang dilakukan BPOM hasilnya permen jari negatif narkoba. Jadi boleh dikonsumsi,” terangnya.

Di sisi lain, BNNP Jateng juga memastikan permen jari sama sekali tak mengandung narkoba. Mereka menginformasikan kalau tahap impor permen jari dilakukan resmi oleh PT Rizki Abadi Jaya Anugerah, dengan nomor registrasi B POM RI ML 824409085492.

Dari uji petik laboratorium yang dilakukan oleh Balai Uji Laboratorium Narkoba BNN ternyata tidak ditemukan kandungan narkotika pada permen jari.

Brigjen Pol Tri Agus Heru, Kepala BNNP Jateng berharap agar masyarakat tidak lagi resah terhadap pemberitaan permen jari.

“Yang penting, warga harus tetap waspada terhadap ancaman narkotika yang saat ini muncul dalam berbagai bentuk dan jenis,” tutupnya.

(Muhammad Dasuki)

 

Artikel ini ditulis oleh:

Eka