Jakarta, Aktual.com — Perusahaan investasi asal Hong Kong Cedrus Investments dilaporkan ke Mabes Polri, Minggu (13/12). CEO Cedrus, Rani T Jarkas dituduh tak bisa mempertanggungjawabkan puluhan miliar dana investasi nasabah perusahaannya.

Harun Abidin, pengusaha asal Medan melaporkan Cedrus karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana investasi serta dugaan tindak pidana pencucian uang.

“Dalam laporan bernomor LP/1317/XI/2015/Bareskrim itu, Jarkas juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang,” kata Hendra Kusuma Jaya, kuasa hukum pelapor, Senin (14/12).

Dia menerangkan, sejak 2012, Harun menanamkan uangnya di Cedrus. Harun mengajak kolega-koleganya untuk berinvestasi di Cedrus lantaran dijanjikan mendapat saham jika bisa menarik nasabah lain.

Setelah berjalan tiga tahun, Harun menanyakan dana investasi yang ditanamkan, keuntungan serta saham yang dijanjikan. Jarkas memberikan jawaban berbelit-belit ketika ditanya soal ini. Belakangan, Harun mengetahui rekeningnya di Cedrus diubah namanya tanpa izin.

“Pada saat klien kami meminta penjelasan tentang perubahan nama dan berkurangnya jumlah dana, Jarkas berdalih, hal itu hanya bagian dari teknis accounting dan teknik fasilitas investasi,” kata Hendra.

Belakangan diketahui, Jarkas yang kelahiran Lebanon dan berkewarganegaraan Swiss ini masuk daftar hitam fraud and banned Securities and Exchange Commission (SEC) atau Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat.

Ketika menjadi broker Global Crown Capital di San Fransisco, Jarkas kerap melakukan pelanggaran aturan lembaga pengawas Financial Industry Regulatory Authority (FINRA).

Selain itu, diketahui pula bahwa kantor Cedrus Investments di Hong Kong tidak memiliki izin. Securities and Futures Commission (SFC) atau Badan Pengatur Sekuritas dan Pasar Berjangka Hong Kong telah menerbitkan security alert atas Cedrus Investments.

“Fakta-fakta itulah yang memperkuat dugaan klien kami bahwa telah terjadi modus penipuan dan penggelapan uang nasabah berskala internasional yang dilakukan Jarkas,” sebut Hendra.

Dia mengaku telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi aktivitas Cedrus yang berpusat di Queens Road Central 6 Floor Hong Kong di Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby