Surat Keterangan SMA BOPKRI 1 DI Yogyakarta, Ist

Jakarta, Aktual.Com-Komunitas Anak Rantau Asal Humbahas (ARAH) akan melaporkan kasus ijazah palsu yang diduga miliki Saut Parlindungan Simamora (SPS) selaku Wakil Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Propinsi Sumatera Utara ke Markas Polisi Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Kami, memohon kepada Bapak Kapolda agar sudi kiranya melakukan upaya penegakan hukum terkait dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau keterangan palsu atas terbitnya surat keterangan lulus sekolah yang biasa dikenal dengan ijazah yang diduga dilakukan oleh SPS yang sekarang bisa menjadi Wakil Bupati Humbahas,” ungkap Ketua Umum ARAH, Rianto Sihombing dalam rilisnya, Sabtu (3/9/2016).

Lebih lanjut Rianto mengatakan bahwa ijazah yang dipegang SPS itu diterbitkan oleh Sekolah Menengah Atas (SMA) BOPKRI 1 yang beralamat di Jalan Wardani 2 DI Jogyakarta tahun 1968.

“Kecurigaan prinsip yang mengindikasikan ijazah itu bertendensi kuat palsu dari keterangan beberapa orang saksi mengetahui sosok SPS antara tahun 1966 sampai 1968. Dimana, saat itu, SPS berada minimal di Humbahas dan maksimal disekitar Kota Medan,” ujar dia.

Dia menilai bahwa nama SPS pada ijazah SD dan SMP berbeda jauh dengan nama yang tertera pada ijazah SMA. Dan, tempat kelahiran SPS pada ijazah SD dan SMP tidak sama dengan tempat lahir pada Ijazah SMA. Ironisnya, saat pencalonan SPS menjadi calon Bupati-Wakil Bupati Humbahas tahun 2010 dugaan ijazah palsu SMA itu sudah pernah disampaikan Masyarakat Humbahas ke Polres dan KPU Humbahas namun sama sekali tidak berproses.

“Dugaan pemalsuan ijazah setaraf SMA ini adalah kali kedua, dimana ijazah SMA yang diklaim itu berasal dari wilayah Provinsi DI Jogyakarta. Dugaan pemalsuan yang tetap menjadi buah bibir sampai sekarang pertama dilakukan oleh mantan Gubernur Sumut Rudolf Pardede,” ucapnya.

Perilaku yang mirip dengan Rudolf itu dilakukan oleh kepala daerah seperti SPS di Sumut seakan-akan Jogyakarta adalah gudang pabrik ‘ijazah’ setaraf SMA untuk bisa memenuhi persyaratan terminimal menjadi kepala daerah.

“Modus seperti itu tentu patut untuk dihindarkan, salah satunya dengan upaya penyidikan oleh Polda DI Jogyakarta,” ujar dia.

Sebab itu, ARAH berharap aparat Polda DI Yogyakarta menyidik sekolah yang diduga menerbitkan ijazah palsu. Hal itu agar lebih valid lagi jikalau penyidik Polda DI Jogyakarta memeriksa Dinas Pendidikan yang menaungi sekolah BOPKRI 1.

“Sebab tugas pokok dan fungsi mereka (Dinas Pendidikan) adalah untuk menjaga kualitas lembaga pendidikan yang melenceng dari misi utama,” ungkap dia.

Sebab itu, sambung Rianto sebagai perantau asal Humbahas pihaknya merasa malu, jika memiliki pimpinan yang untuk mencapai kekuasaan saja sampai harus melakukan hal naif yakni diduga memalsu ijazah SMA.

“Padahal rakyat kebanyakan saja bisa memilikinya tanpa harus memalsu. Perilaku ternadir itu sangat mengganggu kami sebagai masyarakat kebanyakan,” tandas dia.

Karena itu, Arah berharap kepada Kapolda berkenan untuk membantu mengungkap benar atau tidak dugaan izasah palsu yang selama ini berkembang di Warga Humbahas.

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs