Jakarta, Aktual.co — Feriyani Lim melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Pelaporan itu atas dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan untuk pembuatan paspor.
“Terlapornya AS. Tadi malam ada seorang wanita Feriyani Lim melaporkan ke Bareskrim dalam kaitan pemalsuan dokumen, dalam hal ini KTP dan kartu keluarga,” kata Kabag Penum Polri Kombes Rikwanto di Bareskrim Polri, Senin (2/2)
Rikwanto mengatakan, kasus yang dilaporkan adalah terjadi pada saat 2007. “Namun baru dilaporkan sekarang,” kata dia.
Sementara Feriyani saat ini menyandang status tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen. “Dia di Polda Sulawesi Selatan sebagai tersangka, dan saat ini dalam pemeriksaan di sana.”
Adapun pelapor untuk kasus di Sulselbar, Rikwanto melanjutkan, adalah sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Namun, saat diminta merinci LSM apa, Rikwanto mengaku tidak mengetahuinya. “Saya lagi mencari juga ini,” katanya.
Meski menjalani dua laporan hukum dalam kasus yang sama, Bareskrim tidak akan buru-buru memeriksa Feriyani. “FL kan menjalani pemeriksaan di sana, selesai pemeriksaan di sana kita jadwalkan periksa di sini,” kata dia.
Selain melaporkan Abraham Samad, Feriyani juga melaporkan UK dalam perkara yang sama. Adapun ancaman pasal yang dapat menjerat Abraham adalah pasal 263-264 KUH Pidana.
Sebelumnya Samad juga sudah dilaporkan ke Bareskrim oleh pihak lain, terkait pertemuan dengan plt Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait upaya promosi sebagai cawapres Jokowi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu