Dengan bukti awal ini, lanjut Bambang, JR sudah melakukan dugaan tindak pidana, sehingga pihaknya langsung membuat laporan polisi dengan No LP B/2617/V/2023/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 14 Mei 2023 dengan pelapor Phioruci Pangkaraya.

Menurut Bambang, pengaturan pengunaan gelar akademik dapat dilihat di Permenristekdikti No 59, bahwa hanya lulusan pendidikan tinggi dapat mengunakan gelar akademik.

“Jadi, bagi yang belum lulus tentunya tidak boleh menggunakan gelar akademik. Apalagi mengaku sebagai advokat, padahal jelas aturan UU Advokat definisi advokat hanya bagi lulusan Sarjana Hukum,” jelasnya.

“JR dengan sengaja mengunakan gelar akademik palsu dan profesi advokat dan alhasil meresahkan masyarakat. Ini agar menjadi pelajaran bagi oknum lainnya untuk tidak mengunakan gelar SH dan profesi advokat palsu agar marwah dan reputasi advokat bisa dijaga sebagai Officium Nobile.” Sambungnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin