Jakarta, Aktual.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel memeriksa Anang Misran (48), tersangka pemalsuan dokumen surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
“Tersangka diperiksa atas dugaan pelanggaran pemilu karena menggunakan dokumen yang diduga palsu,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol. Sofyan Hidayat di Banjarmasin, Minggu (26/8).
Warga yang bermukim di Jalan Bumi Persada, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin itu dilaporkan Bandan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ketika mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota DPRD Provinsi Kalsel pada Pemilu 2019.
Masalahnya, Anang Misran yang belakangan terdaftar di dua partai politik berbeda sebagai bacaleg menyertakan SKCK yang isinya berbeda. Pada Partai Perindo, dalam SKCK termuat bahwa dia pernah melanggar Pasal 263 sub Pasal 480 KUHP dengan putusan pengadilan 6 bulan penjara serta selesai menjalani hukuman pada bulan Juni 2011.
Pada Partai Berkarya, SKCK atas nama Anang Misran tidak tercantum keterangan pernah menjalani pidana tersebut. Alhasil, perbedaan keterangan dalam SKCK itulah yang jadi dasar pelaporan ke Sentra Gakkumdu.
Tersangka diduga melanggar Pasal 520 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tersangka melalui kuasa hukumnya, Dr. H. Fauzan Ramon, S.H., M.H. membeberkan jika kliennya dicecar 30 pertanyaan oleh penyidik.
“Klien saya kooperatif menghadapi kasus ini dan tentunya asas praduga tidak bersalah harus dijunjung. Saya bersyukur tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Fauzan.
Sementara itu, Anang Misran mengaku tidak tahu jika terjadi perbedaan data di SKCK miliknya. Bahkan, kepada penyidik dia menunjukkan SKCK asli Nomor: SKCK/215/VI/YAN.2.3/2018/Ditintelkam yang termuat bahwa dirinya pernah menjalani hukuman pidana.
Terkait dengan pendaftaran dirinya di dua partai politik berbeda, Anang menjelaskan bahwa awalnya mendaftar melalui Perindo. Namun, karena tidak ada kepastian, dia kemudian melamar ke Partai Berkarya. Belakangan namanya masuk di Perindo dan tercatat pula di Partai Berkarya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka