Semarang, Aktual.co — Kejaksaan Negeri Semarang baru-baru ini memanggil lima saksi dari cabang olahraga terkait dugaan bantuan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Meski telah dipanggil secara patut, dua saksi yang mewakili cabor yang bersedia hadir, yakni cabor gulat dan basket. Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan bendahara KONI Kota Semarang Djody Aryo Setiawan sebagai tersangka pada 12 Januari 2015 lalu.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipisus) Arifin Arsyad mengatakan, pemeriksaan cabor dilakukan secara bertahap.
“Belum lama kemarin kami memanggil lima cabor. Namun, dari lima yang kami panggil hanya dua yang memenuhi panggilan, gulat dan basket. Yang tiga masih belum memenuhi panggilan,” tukas Arifin di kantor Kejari Semarang, Senin (2/2).
Menurutnya, keterangan dari tiap pengurus cabor akan sangat membantu penyelidikan yang sedang dilakukan penyidik.
Ketika ditanya nama saksi yang hadir, Arifin enggan menyebutkan demi kepentingan penyidikan. Selain itu, beberapa hari sebelumnya, penyidik Kejari juga memeriksa tiga saksi, salah satunya Wakil Bendahara KONI Semarang Teguh Widodo.
Diberitakan sebelumnya, Selasa (27/1) lalu, tim penyidik memanggil tiga saksi yang berasal dari pengurus dan wakil sekretaris KONI Kota Semarang.
Arifin menambahkan kalau pihaknya akan terus melakukan panggilan menyesuaikan dengan jadwal tim penyidik.
Berkaitan dengan dugaan kasus korupsi ini, Djody dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31/ 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dari dana hibah tahun 2012 sebesar Rp7 miliar, dipergunakan Rp 5 miliar, sedangkan sisanya dikembalikan ke kas daerah pada Desember 2012. Adapun, dana hibah tahun 2013 besarnya Rp12 miliar dan dipergunakan semuanya. Hasil perhitungan sementara internal tim penyidik Kejari, kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp2 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:















