Jakarta, Aktual.co — Polres Manokwari, Papua Barat, cokok MM (31), pelaku pemerkosaan terhadap NU, yang merupakan bidan yang bertugas Kecamatan Frafi Kabupaten Manokwari.
“Pelaku sudah ditahan di Mapolres Manokwari dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Manokwari Iptu Tommy H Pontororing, Rabu (24/12).
Dia mengatakan, peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada 5 Desember 2014 di jalan alternatif perkebunan kelapa sawit wasagi indah Distrik Frafi.
“Korban dicegat oleh pelaku dengan menggunakan alat tajam sehingga korban tak berdaya dan pelaku langsung memperkosa korban kemudian melarikan diri.”
Menurut dia, korban mengenali ciri-ciri wajah pelaku serta pakaian yang dikenakan pelaku pada saat peristiwa pemerkosaan itu, sehingga memudahkan kepolisian untuk mencari dan menangkap pelaku.
“Kami sudah mengamankan pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan pemerkosaan sebagai barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.”
Menurut dia, pelaku diancam pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan unsur kekerasan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu














