“Total barang bukti pupuk palsu yang berhasil diamankan sekitar 615 ton terdiri dari berbagai jenis,” kata Agung.
Atas temuan ini, polisi telah memeriksa saksi dan menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pemilik pabrik, orang yang memproduksi dan mendistribusi pupuk palsu tersebut.
“Seluruh jenis pupuk baik organik maupun anorganik juga dipalsukan oleh tersangka,” tandasnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 60 ayat 1 jo Pasal 37 ayat 1 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dan atau Pasal 113 jo Pasal 57 ayat 2 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 (e) UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
ant
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby