Jakarta, Aktual.com — Petugas Kepolisian Sektor Pesanggrahan menggerebek toko yang menjual obat terlarang kepada para remaja di kawasan Jalan Manunggal Petukangan, Jakarta Selatan.

“Petugas menerima informasi ada apotek yang menjual obat terlarang kepada remaja,” kata Kapolsek Pesanggrahan Komisaris Polisi Afroni Sugiarto di Jakarta, Minggu (13/12).

Afroni menuturkan masyarakat di sekitar lokasi apotek gelisah karena peredaran obat terlarang secara bebas pada kalangan remaja tersebut. Berdasarkan informasi itu, petugas Polsek Pesanggrahan mengawasi kemudian menggerebek apotek, serta mengamankan pemilik berinisial H dan dua remaja yang bertransaksi.

Polisi juga menyita barang bukti berupa 1.000 butir Hexymer ukuran 2 mg dalam kemasan botol, 1.134 butir Hexymer (2 mg) dalam plastik, 79 strip Tradamol (5 mg). Kemudian 99 bungkus atau 792 butir LL, 19 butir Aplarzolam (1 mg) dan 11 butir Valdimex (5 mg).

Afroni menyebutkan obat itu dilarang beredar bebas karena pembeliannya harus melampirkan resep dokter.

Diungkapkan Afroni, obat itu untuk mengobati antidepresi sehingga dapat menimbulkan efek samping halusinasi bagi orang yang mengonsumsi.

Kepada polisi, tersangka H mengaku telah memperjualbelikan obat tersebut dengan berpindah tempat.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka