Jakarta, Aktual.com — Program Tabungan Investasi untuk produktifitas pekerja PT Jakarta International Container Terminal atau JICT diduga terancam gagal bayar 2019 nanti.
Pasalnya sampai saat ini dana yang dikelola oleh Kopkar JICT atas mandat Serikat Pekerja JICT atau SP JICT itu tak diketahui posisinya karena sampai kini belum berhasil di audit.
Pihak perusahaan (JICT) dan Pelindo II sebagai salah satu pemilik JICT sudah pernah meminta, namun pihak Kopkar (koperasi karyawan)dan SP berkelit dan berdalih harus seijin Dewan Pengawas Koperasi.
Mogok kerja yang akan berlangsung 3 hingga 10 Agustus 2017 salah satu alasannya ditujukan meminta agar dana PTI 2016 segera dicairkan. Namun perusahaan menolak karena tidak sesuai dengan syarat-syarat yang disepakati bersama Perusahaan dengan SP JICT.
“Ada unsur yang tidak beres dengan pengelolaan dana pekerja itu. Kalau bersih kenapa musti risih. Dana pekerja itu sangat besar, ada kira-kira Rp 117,99 miliar yang akan dikelola sampai 2019 nanti,” kata Siswanto Rusdi dari National Maritim Institute (Namarin).
“Isu Kopkar menunggak pembayaran pajak Rp 8 miliar sedang meminta tax amnesty namun ditolak oleh pemerintah. Pihak penegak hukum harus masuk memeriksa SP JICT karena ada uang negara yang digelapkan itu, ” katanya.
Lanjut Rusdi, patut dipertanyakan, kenapa dana PTI tidak menjadi agenda pembahasan di Pansus Pelindo II atau tidak merupakan isu krusial di komisi ketenagakerjaan DPR RI padahal itu menyangkut kepentingan hak pekerja.
“Jangan sampai ada penindasan hak pekerja oleh Serikat Pekerja dan wakil rakyat yang mengurusi pekerja abai akan isu PTI ini. Kami tidak menginginkan ada pengabaian hak pekerja di JICT terkait dana itu.”
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu