Ketua Umum PBNU KH. Said Aqil Siraj didampingi Waketum PBNU Maksum Mahfudl, Sekjen PBNU Helmy Faisal Zaini saat konferensi pers seputar pembakaran bendera Tauhid di kantor PBNU, Jakarta, Rabu (24/10/2018). PBNU menyatakan sebagai bentuk jaminan atas tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) maka segala bentuk upaya menuju makar harus ditindak tegas. Menurutnya, berdasarkan temuan tim pencari fakta yang dibentuk PBNU, pengibaran HTI tak cuma terjadi di Garut. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Ketua Koordinator Laporan Bela Islam (Korlabi) Damai Hari Lubis mengaku telah membuat laporan ke pihak kepolisian terkait adanya dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Ketum PBNU Said Aqil Siroj disebuah stasiun televisi.

Dalam ujaran tersebut, kata Damai Said Aqil membuat pernyataan bahwa di kubu capres Prabowo Subianto terdapat orang-orang dari kalangan radikal.

“Di situ dikatakan Aqil Siroj bahwa di kelompok 02 itu terdapat radikalis, ekstremis, teroris. Jadi pernyataan dari seorang ulama yang cukup besar itu sangat meresahkan kami sebagai anggota AAB dan Korlabi,” ujarnya, Selasa (19/3).

Dikatakan Damai bahwa apa yang telah dilontarkan oleh Said Aqil mengandung ujaran kebencian. Untuk itu dirinya membuat laporan ke pihak kepolisian.

“Oh kita kasih (barang bukti ke polisi), CD. CD tentang penemuan kita di YouTube, tayangan,” paparnya.

Damai mengatakan bahwa dirinya membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri dengan register nomor LP/B/0309/III/2019/BARESKRIM tertanggal 18 Maret 2019 dengan laporan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 156 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh: