Petugas mengecek kayu gelondongan di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Banjar Perum Perhutani KPH Ciamis, Kota Banjar, Jawa Barat, Kamis (28/4). Berdasarkan data Perhutani, volume produksi kayu yang dihasilkan Perum Perhutani tahun lalu tercatat paling rendah dibandingkan empat tahun terakhir yakni hanya mencapai 918.587 meter kubik atau turun dari capaian 2013 sebesar 955.584 meter kubik, akibat pergantian strategi pasar yaitu hanya menjual produk sesuai permintaan pasar. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/16

Jakarta, Aktual.com — Warga Desa Parsoburan Barat, Kecamatan Habinsaran dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi A DPRD Sumatera Utara mengungkapkan bahwa PT Toba Pulp Lestari (TPL) menyerobot lahan milik masyarakat dengan menggunakan tanah adat yang berada di Dusun Matio, Desa Parsoburan Barat, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba Samosir.

Di hadapan anggota Komisi A DPRD Sumut, tokoh masyarkat Desa Parsoburan Barat, Kecamatan Habinsaran, Hotman Siagian mengatakan, leluhurnya telah memiliki dan mengolah lahan itu selama 12 keturunan.

Lalu pada tahun 1986, PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang ketika itu masa bernama PT Indorayon Inti Utama (IIU) datang ke Dusun Matio, Desa Parsoburan Barat dan menebang seluruh pohon kaya yang ada.

“Meski ditentang masyarakat, tetapi TPL bersikukuh bahwa hutan yang ada di dusun tersebut sebagai area hak pengusahaan hutan (HPH) perusahaan penghasil bubur kertas (pulp) tersebut. Namun sampai saat ini, TPL tidak mampu menunjukkan izin itu,” ujar Hotman Siagian di Medan, Senin (6/6).

Menurut dia, setelah adanya klaim dari TPL, masyarakat Dusun Matio, Desa Parsoburan Barat mengalami kesulitan dalam mengelola lahan yang ada.

Hal itu disebabkan TPL selalu mengaku sebagai pemilik izin setiap lahan yang potensial, terutama lahan yang berupa tanah yang datar.

Selain mengeluhkan penyerobotan lahan, masyarkat juga mengharapkan perlindungan dari DPRD Sumut karena merasa menjadi korban kriminalisasi ketika memperjuangkan hak-haknya.

Selain dijadikan tersangka oleh Polres Toba Samosir, sejumlah warga juga dituduh menghambat aktivitas masyarakat yang lain karena membangun portal jalan.

“Kami tidak pernah menghambat kegiatan masyarakat, tetapi menghalangi TPL. Kami katakan, selesaikan dulu masalah kita,” katanya.

Dari luas lahan yang ada di Desa Parsoburan Barat, tersisa hanya 11,5 ha yang belum diklaim TPL.

“Sekarang apapun tumbuh, selalu diklaim TPL,” kata Hotman Siagian.

Warga Desa Parsoburan Barat yang lain Parasian Siagian mengatakan, ruas jalan yang diportal bukan jalan umum, tetapi tanah milik warga.

“Kami lebih mengetahui karena sejak kecil sudah disana,” katanya.

Senior Manager TPL Tagor Manik mengatakan, pihaknya memiliki hak pengelolaan lahan seluas 188.050 ha di Toba Samosir sesuai dengan izin yang dikeluarkan Kementerian Kehutanan. Tanpa merinci lebih detail, ia mengaku TPL memiliki izin pengelolaan hutan seluas 12 ribu ha di Sektor Habinsaran.

Namun Tagor Manik tidak dapat menjelaskan secara pasti mengenai adanya izin pengelolaan lahan di Dusun Matio, Desa Parsoburan Barat yang dituduh telah diserobot TPL tersebut.

Ketua Komisi A DPRD Sumut Sarma Hutajulu mengatakan, tidak adanya rincian lahan yang mendapatkan izin pengelolaan tersebut dinilai menjadi sumber masalah selama ini.

Disebabkan tidak adanya perincian, muncul peluang TPL untuk mengklaim lokasi tertentu dan dinyatakan sebagai area HPH.

Setelah itu, politisi PDI Perjuangan tersebut mempertanyakan pola hutan tanaman rakyat (HTR) yang dikerjakan TPL di lahan yang disebutkan sebagai lokasi HPH TPL tersebut.

Menanggapi itu, Tagor Manik mengatakan, HTR tersebut dilaksanakan dalam bentuk kerja sama berupa penanaman pohon kemenyan (haminjon).

Atas jawaban tersebut, Sarma Hutajulu mengharapkan TPL tidak mengaku berjasa dalam penanaman kemenyan karena pohon banyak yang berupa milik masyarakat.

“Sejak kapan TPL punya kemenyan,” kata Sarma Hutajulu.

Sebelumnya, dalam rapat dengan DPRD Sumut pada 22 Maret 2016, puluhan warga Desa Lumban Sitorus, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba Samosir juga menuduh TPL menyerobot lahan milik masyarakat.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka