Jakarta, Aktual.com — Kapolda Nusa Tenggara Timur Brigadir Jenderal Polisi Endang Sunjaya menegaskan, pihaknya akan memecat Bripka ZB 46 tahun, yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak kandungnya.
“Saya pastikan akan langsung dipecat. Tidak ada kata lain, selain dipecat,” kata dia dia di Kupang, Jumat (26/6).
Dia mengaku, sudah menerima laporan kasus tersebut dari Kapolres Kupang Kota AKBP Budi Hermawan. Atas laporan itu, dia mengaku akan mengeluarkan surat.
Menurut Endang, tindakan tidak terpuji ini sudah sangat membuat malu institusi kepolisian, melanggar etika sosial kemanusiaan serta melanggar hukum, khususnya di lingkungan Polda NTT.
Kapolres Kupang Kota yang dikonfirmasi secara terpisah mengakui bahwa salah satu anggotanya memang melakukan hal pencabulan tersebut.
“Saya sudah menandatangani surat perintah penahanan dan siap memproses ZB dan pelaku sendiri telah ditangkap dan ditahan sejak Selasa (23/6) dua hari yang lalu,” katanya.
Budi juga menjelaskan, selain melakukan tindakan pencabulan, tersangka juga melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya.
“Laporannya sudah diproses. KDRT untuk ibunya dan pencabulan untuk korban,” tambah mantan Kabag Dalpers Biro Pers Polda NTT.
Pria yang pernah menjabat sebagai Kapolres Sikka ini, mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap bawahan dan anggotanya yang melakukan pelanggaran.
“Kasusnya ada dua. Beda kasus dan beda korban,” tambah Kapolres Kupang Kota.
Untuk proses disiplin akan ditindaklanjuti setelah vonis hakim untuk tindak pidana umum yang dilakukan. “Kita tunggu hasilnya, kalau benar dinyatakan bersalah maka yang bersangkutan akan dipecat,” tegasnya.
Sebelumnya, aksi pencabulan dilakukan anggota Polres Kupang Kota, sejak anaknya masih berusia 12 tahun pada tahun 2013 yang lalu. Akibat trauma dan tertekan, korban yang saat itu duduk di bangku SMP sempat kabur dari rumah selama beberapa hari.
Selain mencabuli anak kandungnya, pelaku juga melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga berupa penganiayaan terhadap istrinya.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu