Jakarta, Aktual.com – Jajaran Polda Jawa Tengah dibantu Polresta Surakarta kembali menangkap dua pelaku atas aksi sweeping yang berimbas pada perusakan di tempat hiburan malam, Social Kitchen di Solo pada Minggu (18/12) sekitar pukul 01.45 WIB.
“Untuk yang di Solo, tadi malam ada lagi yang ditangkap dua orang. Jadi semua total ada tujuh tersangka. Saya perintahkan Kapolda Jawa Tengah untuk kembangkan terus,” ujar Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Kamis (22/12).
Jenderal bintang empat jebolan Akpol 87′ ini meyakini jumlah tersangka di aksi sweeping Social Kitchen akan terus bertambah, karena saat beraksi ada sekitar 50 orang.
“Kembangkan terus kasus ini, karena saat itu ada lebih kurang 50 orang yang masuk ke Social Kitchen dan melakukan perusakan. Saya minta sebanyak mungkin melakukan penangkapan terhadap mereka untuk efek jera,” tambah Tito.
Untuk diketahui, menurut informasi yang beredar di Solo, terjadi aksi sweeping yang dilakukan oleh Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) di Social Kitchen pada Minggu pukul 01.45-02.35 WIB.
Sekitar 90 orang mengendarai 45 sepeda motor datang ke Social Kitchen saat restoran itu ramai oleh pengunjung sekitar 150 orang yang tengah menikmati alunan musik dan minuman beralkohol.
Ada juga yang mengatakan massa datang membawa pentungan dan memasang pamflet hingga mengakibatkan adanya kerusakan pada Social Kitchen.
Saat dikonfirmasi soal aksi itu, Humas LUIS, Endro Suharsono membenarkan LUIS menyambangi Social kitchen namun bukan dalam aksi sweeping.
Endro mengatakan anggota LUIS datang untuk menyodorkan surat permohonan penutupan Social Kitchen karena dugaan penyalahgunaan izin.
Sebelumnya, polisi sudah menangkap lima tersangka yakni Edi Lukito (Ketua LUIS), Joko Sutarto (Advocad LUIS), Endro Sudarsono (Humas LUIS), Yusuf Suparno (Sekretaris LUIS), dan Salman Alfarizi.
Dengan tertangkapnya dua orang, maka total tersangka di kasus tersebut ada tujuh orang dan penanganan kasusnya dilakukan oleh Polda Jawa Tengah.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 135 dan 170 KUHP, soal penganiayaan dan pengeroyokan secara bersama-sama dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan