Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa bekas supir pribadi Anggota DPRD Musi Banyuasin dari Fraksi PDIP Bambang Karyanto, Ridwan alias Iwan. Dia diperiksa lantaran dianggap mengetahui aliran suap ke anggota DPRD Muba terkait pengesahan LKPJ 2014 dan pembahasan APBD 2015 milik Pemerintah Kabupaten setempat.
“Iya, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RIS (Riamon Iskandar),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Selasa (25/8).
Iwan yang ditemui wartawan sebelum pemeriksaan mengaku, telah dimintai keterangan oleh penyidik KPK sejak kemarin. Dia mengaku dicecar soal aliran suap dari Pemkab Muba ke DPRD.
“Pemeriksaan untuk seluruh Anggota DPRD Muba. Mempertanyakan pembagian keseluruhan Anggota DPRD. Seluruh anggota DPRD ikut menerima uang suap dari pihak eksekutif Kabupaten Muba,” ujar Iwan.
Dari informasi yang dihimpun, mantan supir politikus PDIP ini merupakan pengantar uang suap pada tahap pertama yang jumlahnya mencapai Rp 2,6 miliar. Uang pada pemberian pertama tersebut merupakan komitmen awal yang diduga untuk memuluskan LKPJ dan APBD 2015.
Kasus suap DPRD Muba terbongkar pada operasi tanggap tangan KPK pada Jumat 19 Juni 2015 lalu. Saat penangkapan empat tersangka, penyidik KPK menemukan uang tunai sekitar Rp 2,5 miliar dalam pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu dalam tas merah marun yang diduga uang suap.
Uang yang disita dikumpulkan secara patungan oleh beberapa kepala SKPD. Mereka yang diduga ikut urunan, yakni, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga sebesar Rp 2 miliar, Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya sebesar Rp 500 juta, Dispora dan Pariwisata sebesar Rp 35 juta, dan Kadinas Pendidikan Nasional sebesar Rp 25 juta.
Dana sebesar Rp 2,5 miliar merupakan cicilan untuk membayar komitmen dari Rp 17 miliar yang diminta DPRD Muba untuk pembahasan LKPJ. Awalnya, permintaan komitmen DPRD Muba sebesar Rp 20 miliar atau satu persen dari nilai belanja Kabupaten Muba sebesar Rp 2 triliun. Fulus dari SKPD itu merupakan pemberian yang kedua.
Sebelumnya, sudah ada pemberian Rp 2,6 miliar dan Rp200 juta. Dana Rp 2,6 miliar menjadi down payment dari komitmen suap Rp 17 miliar untuk pembahasan APBD 2015. Sementara, Rp 200 juta untuk ‘ketuk palu’ pengesahan APBD Muba 2015 yang disebut-sebut berasal dari sebuah pom bensin di Palembang, Sumsel.
DP diduga berasal dari kocek pribadi anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan Lucianty Pahri. Dia tak lain adalah istri Bupati Muba Pahri Azhari. Keduanya sama-sama politikus asal Partai Amanat Nasional (PAN). DP pun sudah mengalir keseluruh anggota DPRD Muba melalui sekira Ferbuari lalu.
Wakil rakyat Muba menerima uang dengan jumlah yang beragam. Sebanyak 33 Anggota DPRD Muba menerima masing-masing sebesar Rp50 juta, delapan ketua fraksi masing-masing sebesar Rp 75 juta, dan empat Pimpinan DPRD Muba masing-masing sebesar Rp 100 juta.
Seperti diketahui, dalam pengembangan kasus dugaan suap ini, KPK kembali menetapkan empat tersangka baru. Mereka yakni Ketua DPRD Muba, Riamon Iskandar (RI), dan Wakil Ketua DPRD Muba Darwin A. H (DAH), Islan Hanura (IH), serta Aidil Fitri (AF).
Sebelumnya KPK juga telah menetapkan Bupati Muba, Pahri Azhari dan Istrinya, Lucianty Pahri yang juga Anggota DPRD Sumatera Selatan menjadi tersangka. Mereka menyusul empat tersangka sebelumnya yang lebih dulu dijerat KPK dalam operasi tangkap tangan.
Keempat tersangka sebelumnya, yakni Anggota DPRD Muba dari Fraksi PDIP Bambang Karyanto, Anggota DPRD Muba dari Fraksi Gerinda Adam Munandar, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Muba Faisyar.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu