Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi VII DPR dari Partai Gerindra, Bambang Haryadi dipanggil oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia akan dikorek kesaksiannya ihwal dugaan suap yang menjerat anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo.
“Iya, Bambang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DYL,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (12/1).
Diduga kuat, Bambang yang merupakan kolega Dewie di Komisi VII mengetahui proyek pembangunan pembangkit listrik yang anggarannya coba ‘digiring’ oleh Dewie Yasin.
Kendati demikian, ketika diverifikasi ihwal dugaan tersebut, pihak KPK enggan membeberkannya. “Seorang saksi diperiksa karena keterangannya diperlukan oleh penyidik,” kata Priharsa.
Diketahui, Dewie Yasin ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap dari Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Papua, Irenius Adii dan pengusaha dari PT Bumi Abdi Cendrawasih, Setiady Jusuf.
Suap senilai 177.700 Dollar AS itu diberikan untuk memuluskan penganggaran proyek pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai. Kasus ini sendiri mencuat pasca operasi tangkap tangan KPK pada 20 Oktober 2015 lalu.
Saat OTT tersebut, KPK berhasil meringkus beberapa pihak antara lain Dewi Yasin dan dua stafnya Rinelda Bandaso serta Bambang Wahyuhadi, Irenius dan juga Setiady.
Terkait kasus suap ini, sebetulnya sudah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VII dengan Kementerian ESDM.
Dari hasil risalah RDP tersebut, Dewie dan Bambang memang aktif mendukung penganggaran untuk pembangunan pembangkit listrik, yang diajukan Dinas ESDM Deiyai.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu