Bareskrim Mabes Polri

Jakarta, Aktual.com – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja, dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, di Gedung Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/7).

Laporan tersebut dilayangkan Komite Masyarakat Pemantau Angket KPK (Kompak) terkait pernyataan saksi kasus korupsi Wisma Atlet, Yulianis, soal dugaan adanya pemberian uang kepada Adnan dari bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

“Jadi kami hari ini mendatangi Bareskrim melaporkan dugaan tindak pidana suap menyuap yang dilakukan oleh wakil ketua KPK 2011-2015 yaitu saudara Adnan Pandu Praja,” ujar kuasa hukum Kompak, Amin Fachruddin di kantor Ombudsman.

Menurut dia, keterangan dibawah sumpah yang lontarkan Yulianis di sidang pansus hak angket DPR terhadap KPK di gedung parlemen terkait dugaan penerimaan hadiah, bisa kita karegorikan sebagai tindakan suap menyuap atau gratifikasi sejumlah 1 miliar.

“Sebenarnya tindak pidana biasa bukan delik aduan. Jadi tanpa adanya aduan pun pihak aparat penegak hukum bisa melakukan proses penyelidikan dan penyidikan,” terang Amin.

Apalagi lanjut dia, informasi ini sudah menjadi konsumsi publik dan yang bersangkutan ibu Yulianis sudah melaporkan ke lembaga antirasuah pimpinan Agus Raharjo cs, dalam hal ini kepada penyidik dan kepada biro hukum KPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid