“Tapi sampai hari ini tidak ada tindak lanjutnya. Maka kami mengalihkan laporan ini ke Bareskrim Mabes Polri, sehingga tidak ada konflik of interest. Kalau ditangani KPK kami duga ada konflik interest, sehingga kami alihkan kesini,” kata dia.

Lebih jauh Amin menuturkan, terkait bukti yang sudah diserahkan hari ini adalah rekaman sidang panitia khusus angket KPK dan beberapa pemberitaan di media, baik media elektronik online maupun cetak.
“Karena sudah menajdi konsumsi publik, jadi isu ini harus diklarifikasi dengan cara projusticia. Jadi kalau tidak diklarifikasi dengan cara projusticia maka isu ini hanya menjadi isu yang merugikan semua pihak khususnya masyarakat.”

“Kalau ditemukan bukti permulaan lalu ditindaklanjuti dengan penyidikan maka ini kasus akan menjadi clear. publik akan menjadi paham apakah ini sebatas isu yang sekedar dihembuskan atau ini merupakan fakta yang harus ditelusuri oleh aparat penegak hukum,” papar Amin.

Dia menambahkan, bahwa laporan belum diterima pihak Dittipikor. Polisi mengarahkan agar laporan tersebut didaftarkan di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) kantor Bareskrim Polri di Gedung, KKP, Gambir, Jakarta Pusat.

“Kita diarahka ke Bareskrim Gambir. Laporan kami nanti akan diperiksa secara kasus. Pihak Dittipikor sudah membaca kontennya dan kami segera meluncur kesana ke KKP,” tutup Amin.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid