Jakarta, Aktual.com — Keputusan Pemerintah terhadap nasib Blok Mahakam dan nasib PT Freeport Indonesia terus menuai kritikan hingga dugaan-dugaan negatif.
Status kontrak Freeport yang berubah menjadi IUPK justru menjadi langkah mempermudah perusahaan asal negeri paman Sam itu dalam memperpanjang kontraknya. Selain itu putusan Pemerintah terhadap Blok Mahakam juga dinilai masih kurang tepat, lantaran PT Pertamina (Persero) hanya diberikan porsi saham blok migas yang berada di Kalimantan Timur itu sebesar 70 persen.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Aktual, dalam penentuan nasib Freeport, terjadi kongkalikong antara pejabat Pemerintahan dengan petinggi Freeport. Bahkan, diduga Menteri ESDM Sudirman Said menerima fee (komisi), yang diberikan melalui Jusuf Kalla.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi VII DPR RI Hari Purnomo menegaskan bahwa hal tersebut dapat dijerat ke ranah hukum dengan tuduhan gratifikasi.
“Kalau memang benar ada, itu sama saja dengan gratifikasi,” kata Hari saat berbicang dengan Aktual di Jakarta, Selasa (23/6).
Menurutnya, jika memang benar dalam penentuan nasib kontrak tersebut terdapat tindakan kongkalikong seperti yang dirumorkan, maka sudah seharusnya hal itu diseret ke meja lembaga penegak hukum.
“Jika info itu benar, harap laporkan KPK,” tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka