Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Negeri Rangkasbitung menahan bekas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak Venni Iriani, dalam kasus dugaan suap penerimaan Aparat Sipil Negara kategori dua (K2) tahun 2013.
“Kami menitipkan tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Rangkasbitung,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rangkasbitung Eko Baroto di Lebak, Selasa (17/3).
Dia mengatakan, Venni bersama-sama dengan bekas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lebak Ade Nurhikmat, terlibat dugaan suap calon penerimaan Aparat Sipil Negara (ASN) kategori K2.
Mereka para calon ASN kategori K2 diminta uang oleh tersangka dengan variasi antara Rp 10 juta sampai Rp 50 juta untuk per-orang. “Semuanya korban K2 itu sebanyak 35 orang yang bekerja di lingkungan Dinkes Lebak.”
Menurut dia, kedua bekas pejabat Kabupaten Lebak dijerat pasal 12 huruf e junto pasal 5 ayat 2 junto pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU tindak pidana korupsi. Tersangka terancam kurungan penjara antara 15 hingga 20 tahun.
Saat ini, tersangka mantan Dinkes Lebak menjalani penahanan di Rutan Rangkasbitung selama 20 hari terhitung Senin (16/3). “Kami menahan tersangka untuk memudahkan pemeriksaan selanjutnya,” ujar dia.
Sementara kuasa hukum tersangka, Koswara Purwasasmita menyayangkan sikap penyidik yang tidak menerima penangguhan penahanan yang diajukan kliennya.
Pengajuan penangguhan itu karena untuk mengurus suaminya yang ketujuh hari setelah meninggal dunia. “Klien saya masih berduka dan meminta keringanan penangguhan penahanan, namun tidak dikabulkan oleh penyidik,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu