PT DI memberikan fee kepada BTP sebesar 5 persen dari total kontrak Helikopter Beel 412EP beserta perlengkapannya untuk TNI AD. Dimana PT DI memberikan fee kepada BTP sebesar 7 persen dari total kontrak Helikopter Beel 412EP beserta perlengkapannya untuk TNI AL. Akibatnya denda yang harus dibayar oleh PT DI sebesar Rp3.357.999.942.

Uang negara mereka ambil  atau terima, tapi seperti males-malesan untuk menyelesaikan pekerjaan pesanan TNI AL dan pada saat yang sama TNI AU juga  memesan helikopter Super Puma untuk memenuhi rencana strategis (renstra) pertahanan tahun 2009-2014.

Tetapi realisasinya, TNI AU baru menerima sembilan dari 16 unit helikopter Super Puma yang dipesan. “Walau TNI AU hanya menerima sembilan Helikopter super puma dari 16 unit yang dipesan, tapi  pengiriman tidak tepat waktu sehingga mengganggu proses operasional. Dan sisa 7 unit lagi, dibiarkan saja oleh TNI AU.”

Tindakan Direksi PT DI yang memberikan fee kepada mitra penjualannya itu telah menimbulkan biaya lebih besar terhadap harga unit helikopter yang dibeli oleh Kemenhan oleh APBN. Sedangkan Kemenhan seharusnya dapat membeli langsung ke PT DI (BUMN di dalam negeri) tanpa adanya perantara atau mitra penjualan.

Karena diduga harga yang ditawarkan ke Kemenhan sudah termasuk biaya fee untuk mitra penjualan PT DI. Kemudian adanya perbedaan besar biaya fee yang ditetapkan PT DI untuk mitra penjualannya seharusnya tidak terjadi. Karena PT DI semestinya memilih mitra penjualan yang menetapkan fee lebih rendah, terlebih untuk produk yang sama.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu