“Dengan tindakan Direksi PT DI yang demikian itu, patut diduga telah memberi keuntungan kepada orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara,” kata dia melanjutkan.
Direksi PTDI adalah Penyelenggara Negara, sebagaimana dikualifikasi oleh ketentuan Pasal 2 UU 28/1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Sangat jelas Direksi PT DI masuk pejabat lain yang penyelenggara negara dalam penjelasan Pasal 22 UU 28/1999.
“Yang dimaksud dengan Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis adalah pejabat yang tugas dan wewenangnya di dalam melakukan penyelenggaraan negara. Kasus yang telah meyebabkan kerugian negara dan diduga telah terjadi tindak pidana korupsi. Maka Direksi PTDI bisa dijerat dengan pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 5 angka 4 juncto Pasal 21 UU 28/1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.” [Ant]
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu