Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus yang menjerat bos PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala alias Swee Teng. Dia sebelumnya dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat.
Penyidik KPK, Rabu (7/1) menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang advokat Dodi S Abdulkadir. Dodi yang notabennya pengacara Cahyadi akan dipriksa sebagai saksi.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KCK,” kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (7/1).
Dodi diduga akan di garap penyidik soal sangkaan menghalang-halangi proses penyidikan terkait kasus suap alih fungsi lahan. Ditenggarai Dodi mengetahui soal dugaan mempengaruhi saksi dan menghilangkan barang bukti yang dilakukan oleh bos PT Sentul City tersebut.
Cahyadi juga diduga melakukan upaya pengaburan hasil persidangan dengan terdakwa Fransiskus Xaverius Yohan Yap. Yohan Yap merupakan anak buah Cahyadi Kumala, yang juga terdakwa dalam kasus ini. Yohan Yap telah divonis penjara 1,5 tahun oleh Pengadilan Tipikor Bandung.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan suap terkait rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.
Tiga orang diantaranya sudah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tipikor Bandung. Mereka yakni mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin divonis 5,6 tahun, mantan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M. Zairin divonis 4 tahun serta Pegawai PT Bukit Jonggol Asri, Yohan Yap divonis 1,6 tahun.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu