Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menangkap paksa seorang pengusaha yakni Melia Handoko alias Lim Me Yin, atas kasus dugaan penggelapan Rumah mewah di kawasan Menteng. Dia ditangkap di Plaza Senayan Jakarta, sekitar pukul 20.00 WIB bersama anaknya Raimon Candra Jaya.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jakpus Agus Setiadi mengatakan, penangkapan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor 1134K/PID/2014 tertanggal 25 Febuari 2015. Terdakwa terbukti melanggar pasal 263 jo pasal 372, terkait dugaan pemalsuan surat.

“Dia (terdakwa) terlibat kasus dugaan penggelapan atas nama korban Chenny Kolondam. Ancaman hukuman dua tahun enam bulan penjara,” kata Agus di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (9/10) malam.

Menurut dia, modus yang dilakukan yakni meminjam surat dokumen korban yang diperuntukan pinjaman ijin usaha restoran. Terdakwa lalu menggadaikan sertifikat rumahnya di Jl House Cokro Aminoto, dan dibawa ke notaris.

“Kemudian diagunkan ke Bank. Jadi AJB yang ditandatangani di notaris diajukan ke bank BCA untuk mengajuan kredit. Kerugian keuangan negara mencapai Rp 20 miliar,” ujar Agus.

Atas perbuatan terdakwa, akhirnya mengalami kredit macet, dan saksi korban mendapat berita kalau rumahnya di lelang bank. Padahal korban tidak pernah menjual rumahnya ke bank. “Penahanan masih dikoordinasikan dengan LP perempuan Tangerang,” katanya.

Sementara sang anak, Raimon Candra Jaya turut ditangkap paksa, lantaran tidak kooperatif menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas perkara proyek pembangunan jalan, di Taludaah Gorontalo. Aspidsus Kejati Gorontalo Meran Djeman mengatakan, Raimon langsung diterbangkan ke Gorontalo guna menjalani pemeriksaan.

“Raimon sebagai saksi dugaan korupsi. Kita tangkap paksa karena lima kali tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. Kerugian negara 16 miliar dari nilai proyek 65 miliar,” ujar Meran.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu